Warta Minggu Ini
Atestasi
1 A. Proses Atestasi Masuk


Atestasi Masuk dari GKI Lain atau Gereja yang seajaran

  • Majelis Jemaat menerima surat atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
  • Majelis Jemaat mengundang calon anggota untuk mengikuti percakapan dan pembinaan keanggotaan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat. Isi
    percakapan dan pembinaan tersebut adalah identitas GKI (nilai, sejarah, tradisi dan ajaran) serta struktur organisasi GKI Kayu Putih.
  • Kemudian Majelis Jemaat akan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, kelompok persekutuan
    wilayah, serta gereja asal. Dalam warta tersebut juga diinformasikan bahwa anggota baru ini akan diperkenalkan sekaligus menerima buku keanggotaan
    dalam ibadah hari Minggu yang telah ditentukan oleh Majelis Jemaat.
  • Majelis Jemaat mencatatkan keanggotaan ybs dalam database anggota jemaat.

Atestasi Masuk dari Gereja yang Tidak Seajaran dengan GKI

  • Majelis Jemaat menerima surat atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
  • Majelis Jemaat mengundang calon anggota untuk mengikuti katekisasi kelas khusus. Kemudian, calon anggota akan diundang oleh Majelis Jemaat untuk bercakap soal kemantapan calon menjadi anggota GKI Kayu Putih. Kemudian calon anggota mengikuti percakapan dan pembinaan keanggotaan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat. Isi percakapan dan pembinaan tersebut adalah identitas GKI (nilai, sejarah, tradisi dan ajaran) serta struktur organisasi GKI Kayu Putih.
  • Majelis Jemaat akan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, kelompok persekutuan wilayah, serta gereja asal. Dalam warta tersebut juga diinformasikan bahwa anggota baru ini akan diperkenalkan sekaligus menerima buku keanggotaan dalam ibadah hari Minggu yang telah ditentukan oleh Majelis Jemaat
  • Majelis Jemaat mencatatkan keanggotaan ybs dalam database anggota jemaat.
  • Majelis Jemaat akan mengirimkan surat pemberitaan penerimaan anggota atas diri anggota baru dengan tembusan kepada ybs.
1 B. Proses Atestasi Keluar

Atestasi Masuk dari GKI Lain atau Gereja yang seajaran

  • Anggota, yang akan pindah ke gereja lain, harus mengajukan permohonan atestasi secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan
    formulir yang ditetapkan oleh Sinode GKI.
  • Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi dengan ybs untuk menanyakan alasan kepindahan. Berdasarkan percakapan tersebut, Majelis Jemaat
    menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi kepada Majelis Jemaat gereja yang dituju.
  • Majelis Jemaat mewartakan kepindahan ybs dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat dan gereja yang dituju.
  • Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Keanggotaan GKI.

Atestasi Keluar ke Gereja yang Tidak Seajaran dengan GKI

  • Anggota, yang akan pindah ke gereja lain, harus mengajukan permohonan atestasi secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Sinode GKI.
  • Majelis Jemaat mengadakan percakapan gerejawi yang garis besarnya meliputi: Dasar dan motivasi pindah keanggotaan gereja, Pokok-pokok ajaran dari gereja yang dituju yang berbeda dengan pokok-pokok ajaran GKI, dan Hal-hal lain yang dianggap perlu. Jika ybs tetap menyatakan ingin pindah, maka Majelis Jemaat memberikan Surat Keterangan Pindah baginya.
  • Majelis Jemaat mewartakan kepindahan ybs dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat dan gereja yang dituju.
  • Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Keanggotaan GKI.Majelis Jemaat mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Keanggotaan GKI.