Warta Minggu Ini
Katekisasi

Pendidikan iman dan ajaran tentang pokok-pokok iman Kristen untuk mempersiapkan katekisan menjadi anggota sidi GKI Kayu Putih agar dapat memahami
dan melaksanakan tugas panggilannya dalam kehidupan yang utuh.

I. Pelaksanaan Katekisasi

Pelaksanaan katekisasi dilakukan selama 9 sampai 12 bulan.

Pengajar katekisasi adalah pendeta atau orang yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat.

Majelis Jemaat GKI Kayu Putih menyelenggarakan tiga kelas katekisasi setiap tahunnya, yaitu:

  • Katekisasi kelas remaja yang diperuntukkan bagi peserta katekisasi berusia 14 – 18 tahun
  • Katekisasi kelas dewasa yang diperuntukkan bagi peserta katekisasi berusia > 19 tahun
  • Katekisasi kelas khusus merupakan kelas bagi peserta katekisasi yang diwajibkan oleh Majelis Jemaat mendapatkan pembinaan ajaran

khusus karena peserta mengajukan permohonan atestasi masuk dari Gereja yang tidak seasas dan seajaran dengan GKI. Katekisasi kelas khusus
mempelajari beberapa ajaran GKI yang selama ini dipahami secara berbeda dengan gereja sebelumnya. Durasi katekisasi kelas khusus ini tidak selama
kelas katekisasi lainnya. Setelah katekisasi selesai, peserta dapat menjalani proses menjadi anggota jemaat GKI Kayu Putih.

II. Peserta Katekisasi
  • Anggota Baptis Anak GKI Kayu Putih
  • Anggota Baptis Anak dari Gereja lain
  • Siapa saja yang ingin mengenal ajaran kekristenan
III. Prosedur Katekisasi

  • Majelis Jemaat akan mewartakan pelaksaan kelas katekisasi dalam warta jemaat.
  • Setelah calon peserta memutuskan untuk ikut katekisasi, maka ybs. dapat mengambil formulir permohonan keikutsertaan katekisasi di kantor Tata Usaha GKI Kayu Putih pada jam-jam kerja
  • Calon peserta mengisi formulir tersebut dan mengembalikan melalui staff Tata Usaha dengan menyertakan fotocopi akte kelahiran dan fotocopi piagam Sakramen Baptis Anak (bagi yang telah dibaptis). Untuk calon peserta dari Gereja lain, ybs. perlu menyertakan surat permohonan mengikuti katekisasi titipan dari Gereja asalnya
  • Penyerahan formulir paling lambat pada hari minggu sebelum katekisasi dimulai.
IV. Syarat Setelah Menyelesaikan Pelajaran Katekisasi
  • Mengikuti retreat/camping katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat. Tujuan dari retreat/camping tersebut adalah pemantapan komitmen dan keputusan peserta untuk menjadi seorang Kristen dan anggota sidi GKI Kayu Putih.
  • Percakapan “Dari Hati ke Hati” antara peserta dengan pengajar dan timnya.
  • Percakapan komitmen dan keputusan peserta bersama Majelis Jemaat. Isi percakapan tersebut meliputi pemahaman dan penghayatan calon tentang
    Dasar dan motivasi calon menerima Sakramen Baptisan Kudus atau mengaku percaya, Pokok-pokok iman Kristen, Tanggung jawab dan hak sebagai anggota jemaat, dan Hal-hal lain yang diperlukan.
  • Persiapan pelaksanaan Sakramen Baptis Dewasa dan Pengakuan Percaya yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.
V. Prosedur Baptis Dewasa dan Pengakuan Percaya

  • Peserta dapat menerima Sakramen Baptisan Kudus Dewasa dan Pengakuan percaya setelah Majelis Jemaat memberikan izin penerimaan kepada peserta
    (setelah melalui keempat syarat di atas).
  • Peserta mengisi formulir permohonan Baptis Dewasa/Sidi yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat. Formulir dapat diambil dari pengajar maupun
    staff Tata Usaha GKI Kayu Putih.
  • Peserta mengembalikan formulir tersebut dengan lampiran: Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar, Fotocopy Piagam Sakramen Baptisan Kudus Anak,
    dan Fotocopi kartu anggota GKI. Surat permohonan pelaksanaan Sakramen Baptisan Kudus Dewasa atau sidi dari gereja asal bagi peserta
    yang berasal dari gereja lain.
  • Majelis Jemaat akan mewartakan nama peserta yang menerima Sakramen Baptisan Kudus Dewasa dan Peneguhan Sidi selama tiga hari Minggu berturut-turut. Tujuan pewartaan adalah memberi kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakan dan mempertimbangkan.
  • Apabila tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat terhadap calon, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus Dewasa
    dan peneguhan sidi pada hari Minggu yang telah ditetapkan.
  • Apabila ada keberatan yang sah (Majelis Jemaat menerima surat keberatan dari anggota disertai dengan nama dan tanda tangan dari si penulis surat, dan
    isinya terbukti benar setelah melalui proses penyelidikan) Majelis Jemaat dapat menangguhkan pelaksaan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus dan peneguhan
    sidi dari calon sampai masalahnya selesai.
  • Majelis Jemaat memberikan piagam Sakramen Baptisan Kudus atau Peneguhan Sidi, Alkitab, serta kartu anggota GKI Kayu Putih kepada yang dibaptiskan/disidi.
Catatan
  • Bagi peserta katekisasi dari gereja lain apabila ybs hanya ingin mengikuti katekisasi saja tanpa sidi di GKI Kayu Putih maka Majelis Jemaat akan memberikan
    surat pernyataan telah selesai mengikuti katekisasi kepada gereja asalnya. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa proses pelaksaan sidi diserahkan kepada
    Majelis Jemaat gereja asal.
  • Apabila peserta dari gereja lain ingin sidi dan menjadi anggota GKI Kayu Putih, maka ybs harus meminta surat atestasi keluar dari gereja asalnya. Surat tersebut
    sudah harus diterima oleh Majelis Jemaat paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan sidi.
  • Apabila peserta dari gereja lain hanya ingin mengikuti sidi di GKI Kayu Putih tanpa menjadi anggota, Majelis Jemaat akan mengirimkan surat pemberitahuan
    bahwa ybs telah menerima pengakuan percaya (sidi) dan proses penggembalaan diserahkan kembali kepada gereja asal.