Warta Minggu Ini
Pernikahan

Langkah-langkah Nikah Gerejawi DI GKI Kayu Putih

1 A. Ketentuan Umum :
  • Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan TIDAK DAPAT DILAKUKAN PADA HARI MINGGU.
  • Pengajuan permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah paling lambat 3 bulan sebelum hari “H”.
  • Peneguhan dan pemberkatan nikah dapat dilakukan setelah calon mempelai melakukan pencatatan sipil atau sudah mendaftarkan pencatatan sipilnya.
  • Pencatatan sipil dpat dilakukan di Gereja.
  • Bunga meja, mimbar dan ujung bangku pengunjung disediakan Gereja, dapat juga oleh keluarga.
  • Liturgi kebaktian disediakan Gereja, tapi dapat juga mencetak sendiri. Sampul liturgi disiapkan oleh calon mempelai.
1 B. Langkah-langkah Peneguhan Dan Pemberkatan Nikah:
pernikahan

Bagi Anggota GKI Kayu Putih
(Yang sudah SIDI/ Mengaku percaya / Baptis Dewasa) :

  • Anggota sidi jemaat perlu berkonsultasi lebih dahulu dengan salah satu pengerja GKI Kayu Putih guna mendapatkan Rekomendasi Pernikahan.
  • Mengisi dan memasukkan formulir permohonon peneguhan dan pemberkatan nikah kepada majelis jemaat minimal tiga bulan sebelumnya. Formulir dapat diambil di kantor Gereja dan ditandatangani oleh calon istri dan calon suami.
  • Menyerahkan pas photo berdua (bergandengan) calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Mengikuti bina pranikah atau katekisasi nikah. Waktu penyelenggaraan bina pranikah/katekisasi nikah dapat dilihat pada warta jemaat untuk dapat menanyakan langsung pada TU Gereja.
  • Mengikuti pastoral nikah dengan pendeta dan majelis jemaat pada waktu yang telah ditentukan oleh majelis jemaat dan pendeta.
  • Konfirmasikan tanggal, jam peneguhan dan pemberkatan nikah dengan pendeta sesegera mungkin untuk menghindari bentrokan waktu dengan kegiatan lain.
  • Kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah saudara akan diwartakan pada jemaat selam tiga mingu berturut-turut untuk diketahui, dan didukung oleh jemaat.
  • Bila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah saudara dapat dilaksanakan sesuai rencana.
  • Mempersiapkan, membicarakan tata kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah dengan pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah saudara.

Bila Salah Satu Calon Mempelai Bukan Anggota GKI Kayu Putih

  • Syarat diatas berlaku(no.1-8).
  • Meminta surat rekomendasi dari majelis jemaat dimana calon menjadi anggotanya untuk disampaikan pada majelis jemaat GKI Kayu Putih. Surat sudah diterima selambat-lambatnya tiga bulan sebelum hari “H”.

Bila Salah Satu Calon Mempelai Belum Dibaptis :

  • Harus secara rutin sudah mengikuti kebaktian minggu atau sedang mengikuti katekisasi.
  • Membuat pernyataan akan menjadi murid Kristus. Setelah ada percakapan dengan pendeta / majelis.
  • Meminta surat keterangan sebagai pengunjung kebaktian atau sedang mengikuti katekisasi dari majelis jemaat tempat ia berbakti / mengikuti katekisasi untuk keperluan pengurusan catatan sipil.
  • Membuat janji bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa :
    • Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
    • Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristiani.
    • Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan didik secara Kristiani.

Bila Peneguhan Dan Pemberkatan Nikah Tidak Dilakukan Di GKI Kayu Putih :

    Bila Di Gereja Calon Istri/Suami :
  • Syarat A no 1-8 tetap berlaku kecuali binapranikah, dan pastoral nikah dapat dilakukan oleh Majelis Jemaat calon istri / suami.
  • Menerima surat rekomendasi dari majelis jemaat GKI Kayu Putih, untuk hal ini dapat menghubungi TU GKI Kayu Putih. Saudara akan menerima tembusannya.
    Bila Kebaktian Akan Dilakukan Diluar Kota
  • Syarat A dan B dipenuhi kecuali bina pranikah dan pastoral nikah dapat dilakukan oleh majelis jemaat disana.
  • Hubungi Majelis Jemaat atau pendeta gereja  tersebut untuk membicarakan rencana kebaktian tersebut.
  • Majelis Jemaat GKI Kayu Putih akan menulis surat pada majelis jemaat Gereja tersebut. Saudara akan menerima tembusannya.

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil (Mulai Tgl. 1 Januari 1992)

  • Mengisi formulir isian, yang tersedia di kantor catatan sipil.
  • Surat keterangan untuk Nikah dari Lurah, model N1, N2, N4 (asli), dengan memberikan surat pernyataan pria/wanita belum pernah menikah.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, yang dilegalisir Lurah (dari Pria/wanita rangkap2)
  • Asli dan fotocopy surat Baptis atau Sidi (dari pria dan wanita, rangkap 2)
  • Asli dan fotocopy Akte Kelahiran (dari pria dan wanita, rangkap 2)
  • Foto bersama (berdua), ukuran 4x6cm, hitam putih (rangkap 5)

CATATAN KHUSUS :

  • Para calon mempelai (Pria maupun wanita) harus sudah berumur minimal 21 tahun. Bila umurnya antara 19 – 21 tahun (pria) atau antara 16 – 21 tahun (wanita), harus ada izin dari orang tuanya (ayah dan ibu). Bila salah satu orang tuanya telah meninggal dunia, harus ada akte kematian. Bila umur Pria kurang dari 19 tahun dan atau wanita kurang dari 16 tahun, harus ada izin (dispensasi) dari Pengadilan Negeri setempat.
  • Apabila mempelai wanita, sudah janda harus setelah masa tunggunya habis, yaitu : Bila janda karena cerai masa tunggu 130 hari, kalau janda karena suami mati 90 hari.
  • Para saksi sebaiknya bukan orangtua atau saudara kandung (sebapak dan seibu). Kalau ada hubungan keluarga sebaiknya: sepupu, paman, kakak ipar. Sebaiknya Saksi adalah Pria, yang sudah dewasa (21 tahun keatas) dan lebih tua dari pada mempelai. Para saksi harus mempunyai KTP.