Warta Minggu Ini
Baptis / Sidi
1 A. Pelayanan Baptisan Kudus Anak

Bila Orangtua / Wali Anggota Gki Kayu Putih:

  • Calon berusia dibawah 15 (limabelas) tahun.
  • Orangtua/wali mengajukan surat permohonan baptisan anak kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang dapat diambil di TU GKI Kayu Putih.
  • Orangtua/wali memenuhi undangan Majelis Jemaat untuk mengikuti pembinaan dan persiapan pelaksanaan baptisan anak. Waktu pembinaan dapat dibaca di warta jemaat atau menanyakan langsung kepada TU GKI Kayu Putih.
  • Pelaksanaan baptisan anak akan diwartakan pada jemaat selama tiga minggu berturut-turut untuk diketahui, dan didukung oleh jemaat.
  • Bila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka baptisan anak saudara dapat dilaksanakan sesuai rencana.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Baptisan Anak kepada orangtua/wali yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatatkan nama anak Saudara dalam Buku Induk Anggota GKI.

 

Bila Orangtua / Wali Bukan Anggota Gki Kayu Putih:

  • Syarat diatas berlaku 15 tahun.
  • Orangtua/wali meminta surat permohonan baptisan titipan dari Majelis Jemaat dimana menjadi anggotanya untuk disampaikan pada Majelis Jemaat GKI Kayu Putih. Surat sudah diterima selambatnya satu bulan sebelum hari “H”.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Baptisan Anak tanpa mencatat nama anak yang telah dibaptiskan ke dalam Buku Induk Anggota GKI, dan melaporkan secara tertulis pelaksanaannya kepada Majelis Jemaat pemohon.

 

1B. Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa

Bila Calon Ingin Menjadi Anggota Jemaat Gki Kayu Putih:

  • Telah berusia 15  (limabelas) tahun ke atas.
  • Telah menyelesaikan katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.
  • Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di jemaat/Gereja lain yang seajaran dengan GKI harus menyerahkan surat pernyataan dari Majelis Jemaat yang menyelenggarakan katekisasi bahwa saudara telah menyelesaikan katekisasi. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi dari gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan akan GKI.
  • Calon mengajukan surat permohonan baptisan dewasa kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang dapat diambil di TU GKI Kayu Putih.
  • Menyerahkan pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Calon memenuhi undangan Majelis Jemaat untuk mengikuti percakapan keputusan calon. Waktu percakapan akan ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
  • Pelaksanaan sakramen baptisan kudus dewasa akan diwartakan pada jemaat selama tiga minggu berturut-turut untuk diketahui, dan didukung oleh jemaat.
  • Bila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka sakramen baptisan kudus dewasa dapat dilaksanakan sesuai rencana.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Baptisan Dewasa yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatatkan nama Saudara ke dalam Buku Induk Anggota GKI.

 

Bila Calon Tetap Menjadi Anggota Jemaat Asalnya

(tidak menjadi anggota jemaat GKI Kayu Putih)

  • Syarat diatas berlaku (a-h)
  • Calon meminta surat permohonan baptisan titipan dari Majelis Jemaat dimana menjadi anggotanya untuk disampaikan pada Majelis Jemaat GKI Kayu Putih. Surat sudah diterima selambatnya satu bulan sebelum hari “H”.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Baptisan Dewasa tanpa mencatat nama Saudara ke dalam Buku Induk Anggota GKI. Nomor induk anggota dicatat oleh Jemaat pemohon.
  • Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat/Gereja pemohon tentang pelaksanaan baptisan kudus dewasa tersebut.

 

1 C. Pelayanan Baptisan Darurat (Tata Laksana Pasal 24)
  • Baptisan kudus dalam keadaan darurat adalah baptisan kudus yang diberikan bagi orang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya, atau bagi anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya/walinya.
  • Kerabat / orangtua /wali dari calon baptisan menginformasikan keinginan calon untuk menerima baptisan dewasa/ anak kepada Majelis Jemaat.
  • Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (dalam batisan kudus dewasa) atau dengan orangtua/walinya (dalam batisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya.
  • Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian di tempat calon berada, dilayankan oleh pendeta dan didampingi oleh paling sedikit 1 (satu) orang pertama.
  • Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota pada hari Minggu terdekat.
  • Majelis Jemaat memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan atau Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orangtua/walinya, dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GKI.
1 D. Pelayanan Pengakuan Percaya / Sidi

 Bila Calon Ingin Menjadi Anggota Jemaat Gki Kayu Putih:

  • Telah berusia 15 (limabelas) tahun keatas.
  • Telah menerima baptisan kudus anak.
  • Telah menyelesaikan katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat.
  • Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi di jemaat/Gereja lain yang seajaran dengan GKI harus menyerahkan surat pernyataan dari Majelis Jemaat yang menyelenggarakan katekisasi bahwa saudara telah menyelesaikan katekisasi. Jika ada orang yang telah menyelesaikan katekisasi dari gereja lain yang mempunyai perbedaan  ajaran dengan GKI, ia perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda itu dan pengenalan akan GKI.
  • Calon mengajukan surat permohonan peneguhan pengakuan percaya / sidi kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang dapat diambil di TU GKI Kayu Putih.
  • Menyerahkan pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Calon memenuhi undangan Majelis Jemaat untuk mengikuti percakapan dan persiapan pengakuan percaya/sidi untuk pemantapan keputusan calon. Waktu percakapan akan ditetapakan oleh Majelis Jemaat.
  • Setelah ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat, pelaksanaan peneguhan pengakuan percaya/sidi akan diwartakan pada jemaat selama tiga minggu berturut-turut untuk diketahu, dan didukung oleh jemaat.
  • Bila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka peneguhan pengakuan percaya/sidi dapat dilaksanakan sesuai rencana.
  • Majelis Jemaatakan memberikan Piagam Pengakuan Percaya/Sidi yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode dan mencatatkan nama Saudara ke dalam Buku Induk Anggota GKI.

 

Bila Calon Tetap Menjadi Anggota Jemaat Asalnya

(tidak menjadi anggota jemaat GKI Kayu Putih)

  • Syarat diatas berlaku (a-i)
  • Calon meminta surat permohonan peneguhan pengakuan percaya/sidi dari Majelis Jemaat dimana dia menjadi anggotanya untuk disampaikan pada Majelis Jemaat GKI Kayu Putih. Surat sudah diterima selambatnya satu bulan sebelum hari “H”.
  • Majelis Jemaat akan memberikan Piagam Pengakuan Percaya/SIDI tanpa mencatat nama Saudara ke dalam Buku Induk Anggota GKI. Nomor induk anggota dicatat oleh Jemaat pemohon.
  • Majelis Jemaat memberitahukan secara tertulis kepada majelis jemaat/Gereja pemohon tentang pelaksanaan peneguhan Pengakuan Percaya/sidi tersebut.